Satu hal yang paling mendasar sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka, sebaiknya Anda ketahui lebih dulu pengertian kontrak berjangka. Kontrak berjangka adalah suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak untuk membeli atau menjual komoditas yang menjadi subjek Kontrak Berjangka. Dalam kontrak ini, tercantum jumlah, mutu, jenis dan tempat tertentu untuk waktu penyerahan yang telah ditetapkan.
Off-set adalah melakukan transaksi untuk Kontrak Berjangka yang sama serta dalam jumlah dan untuk bulan penyerahan yang sama. Bedanya, trader mengambil posisi yang berlawanan dengan posisi "terbuka" Kontrak Berjangka yang dimiliki sebelumnya. Dengan cara ini, tidak terjadi penyerahan barang (delivery) atas kontrak berjangka tersebut.
UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan, kegiatan Perdagangan Berjangka ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa yang berlaku. Sebagai individu, misalnya, Anda tidak dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka secara langsung di bursa. Karenanya transaksi harus melalui Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka.
0 komentar:
Posting Komentar