
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
| |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 17
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VII KETENTUAN PENUTUP:
0 komentar:
Posting Komentar