Sabtu, 31 Juli 2010

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VII KETENTUAN PENUTUP:


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

AKBAR TANDJUNG



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 17


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar