BAB VII Pasal 12 Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 17 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
Sabtu, 31 Juli 2010
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VII KETENTUAN PENUTUP:
Diposting oleh
Micro Forex Indonesia
di
22.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar