BAB IV
SENTRA DANA BERJANGKA
Pasal 64
- Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Bappebti.
- Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikat semua peserta Sentra Dana Berjangka.
Pasal 65
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut: - nama dan alamat Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- nama dan alamat Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka;
- hak dan kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka;
- kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka menyertakan sejumlah dananya pada Sentra Dana Berjangka;
- hak dan kewajiban dari peserta Sentra Dana Berjangka;
- rencana usaha termasuk tujuan dan arah kebijakan investasi;
- jumlah imbalan yang dipungut;
- biaya-biaya yang dibebankan;
- pernyataan itikad baik dan tanggung jawab Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka bahwa pelaksanaan tugasnya semata-mata untuk kepentingan peserta Sentra Dana Berjangka;
- keadaan-keadaan yang memperbolehkan Pengelola Sentra Dana Berjangka menunda atau menolak pembelian kembali Sertifikat Penyertaan;
- penyelesaian perselisihan yang timbul antara Pihak yang terkait dalam kegiatan Sentra Dana Berjangka; dan
- keadaan dan persyaratan yang mengharuskan Pengelola Sentra Dana Berjangka menghentikan kegiatan Sentra Dana Berjangka.
Pasal 66
- Permohonan persetujuan atas kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, diajukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
- izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- persetujuan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti;
- rencana usaha dan proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; dan
- prospektus yang digunakan dalam penawaran investasi Sentra Dana Berjangka.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Sentra Dana Berjangka ditetapkan oleh Bappebti. |
|
|
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1999: BAB IV SENTRA DANA BERJANGKA:
0 komentar:
Posting Komentar