BAB IV
PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA
Bagian Kesatu
Pialang Berjangka
Pasal 31
- Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
- Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
- Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.
Pasal 32
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.
Pasal 33
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penasihat Berjangka
Pasal 34
- Kegiatan usaha sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka dari Bappebti.
- Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
- Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasihat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti.
Pasal 35
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB IV PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA:
0 komentar:
Posting Komentar