BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu Pemeriksaan
Pasal 66
- Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
- Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti berwenang :
- meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu;
- memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
- Kewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; dan/atau
- menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.
Pasal 67
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Penyidikan
Pasal 68
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :
- menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
- meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka.
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.
- Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
- Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
|
|
|
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB IX PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN :
0 komentar:
Posting Komentar