Minggu, 01 Agustus 2010

EDARAN KEPALA BAPPEBTI Nomor : 154/Bappebti-3/SE/X/2001:



Tentang Petunjuk Teknis Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka

Jakarta, 23 Oktober 2001



Kepada Yth. :
Seluruh Perusahaan Pialang Berjangka
di - TEMPAT



SURAT EDARAN

Nomor : 154/Bappebti-3/SE/X/2001
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Petunjuk Teknis Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan
Keuangan Pialang Berjangka.


Dengan telah dicabutnya Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 10/Bappebti/Kp/IV/2000 tentang Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka dan digantikan dengan Keputusan Kepala Bappebti No. 29/Bappebti/Kp/X/2001 tentang Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka, maka telah disusun kembali Petunjuk Teknis Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada para Pialang Berjangka dalam menyusun laporan keuangannya berdasarkan Petunjuk Teknis yang telah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Bappebti No. 29/Bappebti/Kp/X/2001 tentang Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka.

Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan.

Kepala BAPPEBTI,




RIDWAN KURNAEN
Tembusan disampaikan kepada :
  1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Sekretaris Jenderal Depperindag;
  3. Para Eselon II di lingkungan Bappebti;
  4. Direksi PT. Bursa Berjangka Jakarta;
  5. Direksi PT.Kliring Berjangka Indonesia;
  6. Pertinggal.






PETUNJUK TEKNIS PERSYARATAN KEUANGAN MINIMUM

DAN KEWAJIBAN PELAPORAN KEUANGAN PIALANG BERJANGKA

KOMODITI

I. PETUNJUK UMUM

Petunjuk teknis (Juknis) ini merupakan suatu petunjuk (acuan) bagi para Pialang Berjangka untuk mempermudah pelaksanaan pembukuan dan pembuatan laporan keuangan dari kegiatan Perdagangan Berjangka, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti No. /Bappebti/Kp/X/2001 tentang Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka.

Berbagai bentuk laporan keuangan dan periode pembuatan laporan oleh Pialang Berjangka yang harus disampaikan kepada Bursa Berjangka dan Bappebti adalah sebagai berikut :

Jenis Laporan
Waktu Pembuatan
Triwulan Akhir Tahun
Nomor Formulir
Laporan Keadaan Keuangan Pialang Berjangka Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.2
Laporan Modal Bersih Disesuaikan Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.3
Laporan Rekening Terpisah Pialang Berjangka untuk Transaksi Dalam Negeri Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.4
Laporan Jumlah Dana Tersedia (secured amount) untuk Kegiatan Perdagangan Berjangka di Bursa Luar Negeri Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.5
Laporan Rekening Terpisah untuk Kegiatan Perdagangan Berjangka Luar Negeri Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.6
Laporan Laba/Rugi Pialang Berjangka Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.7
Laporan Perubahan Modal Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.8
Laporan Kewajiban yang Berhubungan dengan Perjanjian Subordinasi ( satisfactory subordination agreement) Sudah Dibuat Sudah Dibuat V.PRO.9
Laporan Arus Kas Sudah Dibuat V.PRO.10

II. LAPORAN KEUANGAN PIALANG BERJANGKA

A. Laporan Keadaan Keuangan Pialang Berjangka (Formulir Nomor. V .PRO. 2)

Laporan Keadaan Keuangan Pialang Berjangka terdiri dari aktiva, kewajiban dan modal dengan penjelasan sebagai berikut :

A.1. Aktiva

Merupakan sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan, yang terdiri dari :

1. Kas dan Bank

Uang yang ada di perusahaan maupun yang ada di Bank sebagai alat transaksi pembayaran yang sah menurut ketentuan hukum, terdiri dari :

  1. Kas (kas dan kas kecil) meliputi uang tunai (uang kertas dan logam) yang setiap saat dapat digunakan, dicatat dalam Aktiva Lancar.
  2. Bank meliputi : Giro , Cek, Simpanan dan Deposito yang setiap saat dapat dipergunakan dicatat dalam Aktiva Lancar. Khusus deposito berjangka ada pengecualian :
    • Deposito berjangka yang jatuh temponya 3 (tiga) bulan atau kurang, dicatat dalam Aktiva Lancar.
    • Deposito berjangka yang jatuh temponya lebih dari 3 (tiga) bulan serta kas dan bank yang dibatasi pengambilan maupun penggunaannya, dicatat dalam Aktiva Tidak Lancar.
    • Bank overdraft tidak boleh digabungkan pada bagian ini, tetapi harus dicatat dalam bagian Kewajiban/Pasiva (akun nomor 17c Formulir No. V .PRO.2 ).


2. Surat Berharga

Meliputi surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif , termasuk kontrak berjangka dan setiap derivatif lain dari surat berharga.

Surat berharga yang jatuh temponya atau dapat segera diuangkan paling lama 1 (satu) tahun dicatat dalam Aktiva Lancar , sedangkan yang lebih dari 1 (satu) tahun dicatat dalam Aktiva Tidak Lancar dan dinilai pada harga pasarnya.

Surat berharga yang berada pada Pialang Berjangka terdiri atas :

  1. Surat berharga milik perusahaan.
    Surat berharga milik perusahaan ( surat berharga diluar milik Nasabah dan Pihak terafiliasi).
  2. Surat berharga milik Non - Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya)
    Surat berharga (hanya obligasi pemerintah) milik Non Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya) yang diberlakukan sebagai Margin.


3. Piutang dan Margin pada Lembaga Kliring Berjangka

Piutang dan Margin pada Lembaga Kliring yang dicatat sebagai Aktiva Lancar terdiri dari :

  1. Margin Non-Nasabah (milik perusahaan dan afiliasinya)
    Margin Non-Nasabah adalah kas dan setara kas serta surat berharga (hanya obligasi pemerintah) yang digunakan sebagai Margin dan telah diserahkan kepada Lembaga Kliring Berjangka,dicatat dalam Aktiva Lancar.
  2. Piutang PenyelesaianTransaksi (settlement receivable)
    Piutang Penyelesaian adalah tagihan kepada Lembaga Kliring Berjangka berupa keuntungan transaksi (gain) pada tanggal pelaporan.
  3. Dana Jaminan pada Lembaga Kliring Berjangka (guarantee deposit)
    Dana Jaminan pada Lembaga Kliring Berjangka adalah dana jaminan Pialang Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka.
  4. Nilai bersih Opsi beli/jual (long /short)
    Nilai bersih Opsi beli/jual adalah keuntungan transaksi Opsi milik Non-Nasabah.


4. Piutang kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring

Piutang kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring terdiri dari :

  1. Ekuitas Likuidasi Bersih (net liquidating equity)
    Ekuitas Likuidasi Bersih adalah keuntungan yang belum terealisasi dari transaksi kontrak berjangka dan Opsi serta nilai pasar dari surat berharga yang digunakan untuk Margin milik Non-Nasabah, yang berada pada Pialang Berjangka Anggota Kliring , dicatat sebagai Aktiva Lancar.
  2. Dana Jaminan pada Pialang Berjangka Anggota Kliring (security deposits).
    Dana Jaminan pada Pialang Berjangka Anggota Kliring adalah dana jaminan yang ditempatkan pada Pialang Berjangka Anggota Kliring untuk penyelesaian transaksi, tetapi bukan sebagai Margin, dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar.
  3. Lain-Lain
    Lain-lain adalah piutang kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring yang belum termasuk akun-akun di atas.


5. Dana Jaminan untuk Transaksi ke Luar Negeri (guarantee fund)

Dana Jaminan untuk transaksi ke luar negeri adalah dana jaminan yang dipersyaratkan untuk penyaluran amanat Nasabah ke luar negeri yang ditempatkan pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

6. Piutang pada Pialang Berjangka Luar Negeri

  1. Ekuitas Likuidasi Bersih (net liquidating equity)
    Ekuitas Likuidasi Bersih adalah keuntungan yang belum terealisasi dari transaksi kontrak berjangka dan Opsi serta nilai pasar dari surat berharga yang digunakan untuk Margin milik Non-Nasabah, yang berada pada Pialang Berjangka Luar Negeri, dicatat sebagai Aktiva Lancar.
  2. Dana Jaminan pada Pialang Berjangka Luar Negeri (Security Deposits).
    Dana Jaminan pada Pialang Berjangka Luar Negeri adalah dana jaminan yang ditempatkan pada Pialang Berjangka Luar Negeri untuk penyelesaian transaksi, tetapi bukan sebagai Margin, dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar.
  3. Lain-Lain.
    Lain-lain adalah piutang kepada Pialang Berjangka Luar Negeri yang belum termasuk akun-akun di atas.


7. Piutang pada Nasabah dan Non Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya) untuk transaksi pada Bursa Berjangka Dalam Negeri.

  1. Saldo debet dan defisit Nasabah
    Saldo debet dan defisit Nasabah adalah saldo debet dan defisit likuidasi bersih (net liquidating defisit) dari Nasabah.
  2. Saldo debet dan defisit Non-Nasabah
    Saldo debet dan defisit Non-Nasabah adalah saldo debet dan defisit likuidasi bersih (net liquidating defisit) dari Non-Nasabah.
  3. Lain-lain (uraikan)
    Lain-lain adalah piutang pada Nasabah dan Non Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya) yang belum tercantum pada akun 7 a dan b.
  4. Penyisihan atas piutang tidak tertagih.
    Penyisihan atas piutang tidak tertagih adalah jumlah piutang yang besar kemungkinan tidak dapat ditagih. Jumlah piutang ini tidak boleh melebihi jumlah piutang tidak lancar pada akun 7 a sampai dengan c.


8. Piutang Nasabah dan Non Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya) untuk transaksi pada Bursa Luar Negeri.

  1. Saldo debet dan defisit Nasabah
    Saldo debet dan defisit Nasabah adalah saldo debet dan defisit likuidasi bersih (net liquidating defisit) dari Nasabah untuk transaksi pada Bursa Luar Negeri.
  2. Saldo debet dan defisit Non-Nasabah
    Saldo debet dan defisit Non-Nasabah adalah saldo debet dan defisit likuidasi bersih (net liquidating defisit) dari Non-Nasabah untuk transaksi pada Bursa Luar Negeri.
  3. Lain-lain (uraikan)
    Lain-lain adalah piutang pada Nasabah dan Non Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya) yang belum tercantum pada akun 8 a sampai dengan b.
  4. Penyisihan atas piutang tidak tertagih.
    Penyisihan atas piutang tidak tertagih adalah jumlah piutang yang besar kemungkinan tidak dapat ditagih. Jumlah piutang ini tidak boleh melebihi jumlah piutang tidak lancar pada akun 8 a sampai dengan c.


9. Piutang Lain-lain

Terdiri atas :

  1. Piutang Komisi dan Beban Jasa Manajemen.
    Piutang komisi dan beban jasa manajemen adalah pendapatan komisi dan jasa manajemen yang jatuh temponya kurang dari 30 (tiga puluh) hari dicatat dalam Aktiva Lancar, kecuali digunakan sebagai jaminan. Piutang Karyawan.
    Piutang karyawan adalah pinjaman karyawan yang jatuh temponya kurang dari satu tahun dicatat sebagai Aktiva Lancar.
  2. Piutang Dividen dan Bunga
    Piutang bunga dan piutang dividen yang jatuh tempo kurang dari 30 (tiga puluh) hari , khusus untuk dividen terhitung sejak tanggal pembayaran, dinyatakan sebagai Aktiva Lancar.
    Apabila piutang bunga dan dividen jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dan/atau diragukan keberhasilan penagihannya, dicatat dalam Aktiva Tidak Lancar.
  3. Piutang Pajak
    Piutang pajak adalah kelebihan pembayaran pajak pada tahun berjalan, dicatat sebagai Aktiva Lancar. Apabila pengembalian pajak tersebut sudah dapat dipastikan, dapat diperhitungkan untuk tahun berikutnya.
  4. Lain-lain
    Lain-lain adalah piutang yang belum termasuk dalam akun-akun sebelumnya. Apabila jumlahnya besar (material), harus diuraikan jenis, jumlah dan dasar penggolongannya pada halaman terpisah yang merupakan bagian dari laporan keuangan.
  5. Penyisihan atas Piutang Tidak Tertagih
    Adalah piutang yang disisihkan karena diragukan keberhasilan penagihannya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari jumlah piutang tidak lancar sebagaimana tercantum pada akun 9a sampai dengan e.


Penjelasan mengenai Piutang saldo debet/defisit :

Piutang saldo debet/defisit Nasabah dan Non Nasabah yang ada pada Pialang Berjangka dapat dikategorikan sebagai Aktiva Lancar dan Aktiva Tidak Lancar.

Saldo debet/defisit yang telah dimintakan tambahan dana dari Nasabah, dapat dikategorikan sebagai Aktiva Lancar apabila :

  1. tidak ada saldo debet/defisit dari hari sebelumnya; atau
  2. saldo debet/defisit dari hari sebelumnya telah ditutupi kekurangannya.
  • Contoh penghitungan piutang yang tidak ada saldo debet/defisit dari hari sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 1 diatas, pada tutup buku 31 Maret XX
    Ekuitas Likuidasi Bersih per 30 Maret XX Rp. 2.000.000.
    Defisit Likuidasi Bersih per 31 Maret XX Rp. (2.500.000)

  • Apabila pada tanggal 1 April Pialang Berjangka telah meminta tambahan dana untuk menutup defisit Rp 2.500.000,-, maka defisit yang terjadi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Aktiva Lancar. Apabila tidak ada permintaan dana yang dilakukan, defisit tersebut harus diperlakukan sebagai Aktiva Tidak Lancar.
  • Apabila pada tanggal 1 April Pialang Berjangka telah meminta tambahan dana untuk menutup defisit Rp 2.500.000,-, maka defisit yang terjadi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Aktiva Lancar. Apabila tidak ada permintaan dana yang dilakukan, defisit tersebut harus diperlakukan sebagai Aktiva Tidak Lancar.
  • Contoh penghitungan piutang yang mempunyai saldo debet/defisit dari hari sebelumnya, sebagaimana dimaksud angka 2 diatas, pada tutup buku tanggal 31 Maret XX.


    Contoh 1. Defisit hari sebelumnya yang telah dapat ditutupi

    Defisit Likuidasi Bersih per 30 Maret XX Rp. (2.800.000)
    Dana yang diterima pada 31 Maret XX Rp. 5.000.000
    Defisit Likuidasi Bersih per 31 Maret XX Rp. (2.200.000)
    Defisit sebesar Rp. 2.200.000,- dapat dicatat sebagai Aktiva Lancar, karena semua defisit yang terjadi pada tanggal 30 Maret XX telah ditutupi dengan dana yang diterima pada tanggal 31 Maret XX.


    Contoh 2. Defisit hari sebelumnya belum ditutupi

    Defisit Likuidasi Bersih per 30 Maret XX Rp. (15.00.000)
    Dana yang diterima pada 31 Maret XX Rp. 14.000.000
    Defisit Likuidasi Bersih per 31 Maret XX Rp. (5.000.000)
    Defisit Likuidasi Bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (yang berasal dari defisit pada tanggal 30 Maret sebesar Rp.1 000.000 dan defisit yang terjadi pada tanggal 31 Maret sebesar Rp.4.000.000) dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar, karena dana yang diterima pada tanggal 30 Maret XX tidak dapat menutupi seluruh defisit yang terjadi pada tanggal 30 Maret XX.


10. Beban dibayar dimuka

Beban dibayar dimuka terdiri atas :

  1. Sewa gedung
    Sewa gedung adalah sewa gedung untuk kegiatan operasional yang dibayar dimuka,hanya 1 tahun berjalan yang dapat dicatat sebagai Aktiva Lancar .
  2. Premi asuransi
    Premi asuransi adalah premi asuransi aktiva tetap yang dipergunakan untuk kegiatan operasional yang dibayar dimuka, dapat diperhitungkan sebagai Aktiva Lancar hanya paling lama 1 (satu) tahun berjalan, selebihnya dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar.
  3. Lain-lain
    Lain-lain adalah semua beban dibayar dimuka yang belum termasuk dalam akun 10 a dan b diatas.


11. Hak Keanggotaan pada Bursa Berjangka.

Hak keanggotaan pada Bursa Berjangka adalah dana yang digunakan untuk membeli hak keanggotaan Bursa Berjangka dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar.

12. Investasi pada Perusahaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Investasi pada perusahaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar.

13. Aktiva Tetap

Aktiva Tetap harus dicatat dalam nilai bersih / net , yaitu harga pembelian setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan amortisasi.

Aktiva Tetap terdiri dari:

  1. Aktiva Berwujud (tangible assets)
    Aktiva berwujud adalah aktiva yang digunakan untuk operasional perusahaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar.
  2. Aktiva Tidak Berwujud (intangible assets)
    Aktiva tidak berwujud dicatat sebagai Aktiva Tidak Lancar, seperti dana kompensasi, beban pra operasi, beban keanggotaan pada Lembaga Kliring Berjangka, dan lain-lain.


14. Aktiva Lain-lain.

Aktiva lain-lain adalah aktiva pialang berjangka yang belum termasuk dalam akun-akun nomor 1 sampai dengan akun nomor 13 diatas. Aktiva yang dimasukkan dalam akun ini harus disertai dengan penjelasan.

15. Dana Nasabah Pada Rekening Terpisah

Dana Nasabah pada rekening terpisah terdiri dari :

  1. Dana Nasabah untuk transaksi pada Bursa Berjangka Dalam Negeri

    Meliputi uang tunai, surat berharga (hanya obligasi pemerintah), deposito dan lain-lain milik Nasabah, yang dijadikan Margin untuk transaksi kontrak berjangka komoditi, dicatat sebagai Aktiva Lancar. Nilai akun ini sama dengan total saldo pada Laporan Rekening Terpisah (formulir No.V.PRO.4).
  2. Dana Nasabah untuk transaksi pada Bursa Luar Negeri

    Meliputi uang tunai, surat berharga (hanya obligasi pemerintah), deposito dan lain-lain milik Nasabah, yang dijadikan Margin untuk transaksi kontrak berjangka komoditi, dicatat sebagai Aktiva Lancar. Nilai akun ini sama dengan total saldo pada Laporan Rekening Terpisah (formulir No.V.PRO.6).


16. Total aktiva dan Dana Nasabah

Total Aktiva dan Dana Nasabah adalah total Aktiva Lancar dan Tidak Lancar. Total Aktiva Lancar dimasukkan ke dalam laporan Modal Bersih Disesuaikan.

A.2. Kewajiban dan Modal

Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu dan dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundang - undangan.

17. Kewajiban Bank

Kewajiban Bank terdiri atas :

  1. Kewajiban dengan Jaminan.
    Kewajiban dengan jaminan adalah kewajiban yang dijamin dengan aktiva yang nilai pasarnya lebih besar dari pinjamannya.
  2. Kewajiban tanpa jaminan.
    Kewajiban tanpa jaminan adalah kewajiban yang tidak dijamin dengan aktiva-aktiva tertentu.
  3. Kelebihan Penarikan (overdraft)
    Kelebihan penarikan adalah kelebihan penarikan dana yang tersedia dalam rekening Pialang Berjangka di bank tertentu.


18. Kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka Dalam Negeri.

Kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka adalah kewajiban rekening Non-Nasabah kepada Lembaga Kliring Berjangka pada saat penutupan perdagangan.

19. Kewajiban kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring Dalam Negeri.

Kewajiban kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring Dalam Negeri adalah kewajiban rekening Non Nasabah (Pialang Berjangka dan afiliasinya) kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring pada saat penutupan perdagangan.

20. Kewajiban kepada Pialang Berjangka Luar Negeri.

Kewajiban kepada Pialang Berjangka luar negeri adalah kewajiban rekening Non-Nasabah kepada Pialang Berjangka luar negeri.

21. Kewajiban kepada Nasabah untuk Transaksi Dalam Negeri.

Kewajiban kepada Nasabah berupa Margin/jaminan transaksi di bursa dalam negeri, yang belum diambil oleh Nasabah.

22. Kewajiban Kepada Nasabah untuk Transaksi Luar Negeri.

Kewajiban kepada Nasabah berupa Ekuitas Likuidasi Bersih (net liquidating equity). Nilai pada akun ini tidak sama dengan nilai pada baris 1 formulir No. V Pro. 5 tentang laporan jumlah dana tersedia (secured amount) untuk perdagangan berjangka di bursa luar negeri, kecuali nilai pada baris 1 formulir No. V. Pro. 5 tersebut dihitung berdasarkan Ekuitas Likuidasi Bersih.

23. Kewajiban Dana Jaminan dari Pialang Berjangka bukan Anggota Kliring.

Kewajiban berupa dana jaminan (security deposit) yang telah ditempatkan oleh Pialang Berjangka bukan Anggota Kliring kepada Pialang Berjangka Anggota Kliring.

24. Kewajiban kepada Non-Nasabah (Pialang Berjangka dan Afiliasinya).

Kewajiban kepada Non-Nasabah berupa Ekuitas Likuidasi Bersih Non-Nasabah (Pialang Berjangka dan Afiliasinya).

25. Kewajiban Lain-lain

Terdiri atas :

  1. Kewajiban Gaji, Komisi , Bonus dan lain-lain.

    Kewajiban gaji dan upah bagi pegawai Pialang Berjangka serta komisi dan bonus Pialang Berjangka yang belum dibayar.
  2. Kewajiban Pajak Tahun Berjalan.

    Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) perorangan/pribadi dan badan, pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan pajak lain yang belum dibayar.
  3. Kewajiban Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan

    Kewajiban PPh. perorangan/pribadi yang belum di bayar dan berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
  4. Obligasi dan kewajiban lain yang Jatuh Tempo dalam 12 bulan

    Obligasi, surat kewajiban dan surat berharga lainnya yang jatuh tempo dalam tahun laporan (berjalan) tetapi belum dilunasi.
  5. Lain-lain

    Kewajiban lain - lain yang belum dicatat pada akun- akun kewajiban diatas, seperti kewajiban kontinjensi dan lainnya.


26. Kewajiban lain-lain yang jatuh Tempo lebih dari 12 bulan.

Kewajiban lainnya yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan, dan yang jatuh tempo dalam tahun berjalan belum dilunasi. Untuk kewajiban dengan jaminan dilaporkan pada akun 26.a, sedangkan kewajiban tanpa jaminan dilaporkan pada akun 26.b pada formulir ini.

27. Kewajiban Subordinasi

Bunga atas pinjaman subordinasi harus dicatat sebagai kewajiban untuk menentukan Modal Bersih Disesuaikan.

28. Total Kewajiban

Adalah penjumlahan akun no. 17 sampai dengan 27. Saldonya dimasukkan ke Laporan Modal Bersih Disesuaikan (akun nomor 2 Formulir No.V.PRO.3).

29. Modal (Ekuitas)

Modal terdiri atas :

  1. Modal Disetor

    Adalah modal yang telah disetor oleh para pemegang saham, yang terdiri atas saham biasa (common stock) dan saham preferen (proffered stock).
  2. Agio (disagio) Saham

    Adalah selisih lebih (kurang) nilai pasar saham dibandingkan dengan nilai nominalnya pada akhir tahun.
  3. Laba/Rugi Tahun Berjalan

    Adalah laba bersih perusahaan dikurangi perkiraan pajak penghasilan (Akun nomor 28 Formulir No.V.PRO.7.).
  4. Laba Ditahan

    Laba Ditahan adalah akumulasi laba/rugi Pialang Berjangka sejak perusahaan didirikan sampai akhir tahun lalu, yang terdiri atas :
    • Cadangan Khusus adalah jumlah laba ditahan yang berdasarkan kesepakatan para pemegang saham (atau oleh hukum / perundang-undangan) dicadangkan untuk suatu tujuan tertentu, seperti membayar dividen, melunasi kewajiban atau peningkatan usaha;
    • Cadangan Bebas, adalah jumlah laba ditahan yang tidak untuk tujuan tertentu (tidak dibatasi penggunaannya).

30. Total Modal

Penjumlahan dari akun nomor 29 a sampai dengan 29 d.

31. Total Pasiva (Kewajiban dan Modal)

Penjumlahan akun nomor 28 dan akun nomor 30 yang hasilnya harus sama dengan total aktiva pada akun nomor 16.

B. Laporan Modal Bersih Disesuaikan (Formulir Nomor : V. PRO. 3 )

B.1. Modal Bersih.

Dalam Laporan Modal Bersih Disesuaikan memuat :

  1. Aktiva Lancar.

    Nilai angkanya diambil dari total Aktiva Lancar pada akun nomor 16 Formulir V. PRO. 2.
  2. Total Kewajiban.

    Nilai angkanya diambil dari jumlah kewajiban pada akun nomor 28 Formulir No. V. PRO. 2 no. 28.
  3. Penyesuaian terhadap total Kewajiban

    Penyesuaian terhadap total Kewajiban terdiri atas :
    1. Kewajiban berdasarkan Ketentuan tentang Subordinasi (satisfactory subordination agreement) Nilai angkanya diambil dari akun nomor. 27a. Formulir V.PRO.2. Saldo kewajiban ini dapat menjadi faktor pengurang hanya jika:
      • Kewajiban tersebut didasarkan pada perjanjian subordinasi yang memenuhi ketentuan tentang kewajiban subordinasi.
      • Perjanjian subordinasi dinyatakan sah dan dapat diterima oleh Bursa Berjangka atau Bappebti.

    2. Kewajiban Pajak Penghasilan yang ditangguhkan.

      Pada akun ini dilaporkan semua pajak penghasilan yang ditangguhkan sesuai ketentuan perpajakan. Nilai angkanya diambil dari akun nomor 25c. Formulir V. PRO.2.
    3. Kewajiban Pajak Penghasilan tahun berjalan..

      Pada akun ini dilaporkan kewajiban pajak tahun berjalan yang belum dibayarkan dan nilai angkanya diambil dari akun nomor 25c Formulir V. PRO.2.
    4. Kewajiban Jangka Panjang .

      Pada akun ini Kewajiban jangka panjang dapat dikeluarkan apabila:
      • tanah, bangunan dan peralatan digunakan untuk kegiatan di luar perdagangan berjangka, dan
      • Tanah, bangunan dan peralatan tersebut tidak dinyatakan sebagai Aktiva Lancar.

    5. Total Penyesuaian..

      Nilai angkanya diambil dari penjumlahan akun nomor 3.a sampai dengan 3.d.
    6. Kewajiban yang disesuaikan .

      Nilai angkanya diambil dari akun nomor.2 dikurang nilai pada akun nomor.3e.

  4. Modal Bersih.

    Nilai angkanya diambil dari akun nomor. 1 dikurangi akun nomor.3.f.


B.2. Penyesuaian-penyesuaian terhadap Modal Bersih .

Penyesuaian-penyesuaian terhadap Modal Bersih terdiri atas :

  1. Selisih lebih nilai surat berharga pemerintah yang dipergunakan dalam menghitung Modal Bersih di atas 100 % dari nilai pasarnya..

    Contoh penghitungan penyesuaian terhadap surat berharga pemerintah :

    a. Nilai nominal surat berharga
    Nilai pasar surat berharga
    Penyesuaian 100% x Rp. 11.000,-
    Nilai Penyesuaian (Selisih lebih)
    Rp. 10.000,- / lbr
    Rp. 11.000,- / lbr
    Rp. 11.000,- / lbr -
    - 0 -
    b. Nilai nominal surat berharga
    Nilai pasar surat berharga
    Penyesuaian 100% x Rp. 8.000,-
    Nilai Penyesuaian (Selisih lebih)
    Rp. 10.000,- / lbr
    Rp. 8.000,- / lbr
    Rp. 8.000,- / lbr -
    Rp. 2.000,- / lbr
  2. Selisih lebih nilai surat berharga lainnya yang dipergunakan dalam menghitung Modal Bersih di atas 90 % dari nilai pasarnya. Contoh penyesuaian terhadap surat berharga lainnya :
    a. Nilai pasar surat berharga
    Penyesuaian 90% x Rp. 10.000,-
    Nilai Penyesuaian (Selisih lebih)
    Rp. 10.000,- / lbr
    Rp. 9.000,- / lbr -
    Rp. 1.000,- / lbr

  3. Jumlah dana yang diperlukan untuk menutupi kekurangan Margin (under margin), terdiri dari :
    1. Rekening Nasabah
    2. Rekening Non-Nasabah
    3. Rekening Omnibus

    Permintaan penambahan Margin kepada Nasabah yang belum diterima dalam batas 3 (tiga) hari kerja dan untuk rekening Non-Nasabah dan rekening lain-lain (Omnibus) dalam batas 2 (dua) harus dikurangkan dari perhitungan Modal Bersih.

    Dalam pembebanan terhadap Modal Bersih, Pialang Berjangka harus menggunakan model analisis 5 (lima) hari, yaitu dihitung mundur dari tanggal pelaporan. Khusus untuk Non Nasabah dan Omnibus diperhitungkan mundur 4 (empat) hari.

    Analisanya sebagai berikut :
    Senin 26/6/1988 Diasumsikan hari pertama kekurangan Margin.
    Selasa 27/6/1988 Diasumsikan sebagai hari permintaan penambahan Margin dilakukan.
    Rabu 28/6/1988 Hari I.
    Kamis 29/6/1988 Hari II.
    Jum'at 30/6/1988 Hari III (Laporan Keuangan).
    Apabila Pialang Berjangka tidak mengirimkan permintaan penambahan Margin kepada Nasabah dalam periode 5 (lima) hari atau Margin yang diterima tidak cukup, terhadap modal bersih harus dilakukan pembebanan.

    Contoh 1:

    Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at
    Net Liquidating Equity Rp. 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000
    Margin yang dipersyaratkan Rp. 120.000 120.000 120.000 120.000 120.000
    Jumlah kekurangan Margin Rp. 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000


    Apabila permintaan penambahan Margin dilakukan pada hari Selasa, tetapi tidak dipenuhi sampai hari Jum’at, maka dilakukan pembebanan sebesar Rp.20.000,-

Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar