
BAB VI
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34
(1) PKebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas:
Badan Pengawas
Pasal 35
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. (2) Badan Pengawas memberikan persetujuan kepada: (3) Dalam hal bank, lembaga keuangan non bank atau pedagang berjangka bermaksud menerbitkan Derivatif Resi Gudang, maka Badan Pengawas dapat mengeluarkan persetujuan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang atas permohonan bank, lembaga keuangan non bank atau pedagang berjangka. (4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Badan Pengawas wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
(1) Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang yang bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum penghentian kegiatan efektif berlaku. (2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat alasan dan disertai bukti yang sah. (3) Penghentian kegiatan Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang tidak menghilangkan tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan Resi Gudang yang belum jatuh tempo.
Perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang, wajib dilaporkan ke Badan Pengawas.
Pengelola Gudang
Pasal 39
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (2) Setiap badan usaha yang berbentuk badan hukum yang ingin melakukan kegiatan usaha sebagai Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas. (3) Calon Pengelola Gudang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (4) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pengelola Gudang diajukan ke Badan Pengawas disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai syarat administratif sebagai berikut:
Pengelola Gudang wajib:
(1) Pengelola Gudang wajib mempertahankan kekayaan bersih minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas. (2) Dalam hal Gudang yang dikelola milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah, bangunan, dan peralatan. (3) Dalam hal Gudang yang dikelola bukan milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mencakup kekayaan perusahaan.
Pengelola Gudang berhak mengenakan biaya pengelolaan.
(1) Gudang yang dipergunakan oleh Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut: (3) Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagai berikut: (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Gudang sebagai tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas.
Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal 44
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: (3) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. (4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan fotokopi dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
Pusat Registrasi
Pasal 45
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (2) Pusat Registrasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (3) Persyaratan untuk mendapat persetujuan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pusat Registrasi wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
Pusat Registrasi wajib:
paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan catatan kepemilikan.
(1) Pusat Registrasi berhak: (2) Pengenaan biaya dan penunjukan dan/atau kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas.
Penerbit Derivatif Resi Gudang
Pasal 48
(1) Kegiatan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang hanya dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (2) Untuk mendapat persetujuan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang, bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
Pemberian Persetujuan atau
Penolakan atas Permohonan
Pasal 49
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengawas. (2) Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badan Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan. (3) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis. (4) Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil,
Usaha Menengah dan Kelompok Tani
Pasal 50
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kemudahan di bidang Sistem Resi Gudang bagi sektor usaha kecil dan usaha menengah serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

0 komentar:
Posting Komentar