Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Juli 2010

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB I KETENTUAN UMUM:


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1999

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran dan/atau yang terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Peraturan Pemerintah;


Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.



BAB I

KETENTUAN UMUM




Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB I KETENTUAN UMUM:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB II DASAR PEMERIKSAAN:


BAB II

DASAR PEMERIKSAAN

Pasal 2


Pemeriksaan dilakukan berdasarkan:

  1. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau
  3. terdapat petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.


Pasal 3

Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Bappebti.


READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB II DASAR PEMERIKSAAN:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB III PEMERIKSA:


BAB III

PEMERIKSA

Pasal 4

Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda (Golongan III/a);
  2. lulus pendidikan Pemeriksa.


Pasal 5

Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib :

  1. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari Kepala Bappebti dan memperlihatkannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
  2. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
  3. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
  4. merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan;
  5. membuat laporan hasil pemeriksaan.




READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB III PEMERIKSA:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB IV PIHAK YANG DIPERIKSA:


BAB IV

PIHAK YANG DIPERIKSA

Pasal 6

Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa:

  1. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;
  2. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
  3. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan
READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB IV PIHAK YANG DIPERIKSA:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB V PELAKSANAAN PEMERIKSAAN:


BAB V

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

Pasal 7


Pemeriksaan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa;
  2. pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di tempat usaha atau di gudang, atau di tempat tinggal Pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
  3. pemeriksaan dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja atau jika dianggap perlu dilakukan di luar jam kerja dan di luar hari kerja;
  4. hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan;
  5. Berita Acara Pemeriksaan wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.


Pasal 8

  1. Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat :
    1. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan/atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
    2. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
    3. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya;
    4. meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
    5. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya; dan
    6. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
  2. Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.


Pasal 8

  1. Apabila Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak, Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
  2. Apabila pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
  3. Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
  4. Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.


READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB V PELAKSANAAN PEMERIKSAAN:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN:


BAB VI

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Pasal 10


  1. Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, resume/kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
  2. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
    1. sifat dan jenis pelanggaran;
    2. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
    3. pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
    4. tata cara peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar; dan
    5. hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
  3. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Bappebti.


Pasal 11


  1. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Kepala Bappebti mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
  2. Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti menetapkan dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.


READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VII KETENTUAN PENUTUP:


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

AKBAR TANDJUNG



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 17

READ MORE - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB VII KETENTUAN PENUTUP: