Minggu, 13 Juni 2010

PROFIL PERUSAHAAN

PT HARVEST INTERNATIONAL FUTURES (HARVEST) adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak pada layanan jasa keuangan, khususnya di bidang perdagangan berjangka. Sebagai Pialang Berjangka, HARVEST didirikan menurut dan berdasarkan Undang-undang Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditas.

Ketentuan lain yang menjadi dasar berdirinya HARVEST adalah Keppres Nomor 12/1999 tentang Komoditas yang Dapat Dijadikan Subyek Berjangka Komoditas, serta berbagai peraturan teknis lain dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mulai dari Nomor 1 hingga 19 yang mengatur secara teknis tata cara perdagangan dan kelembagaan yang ada dalam Bursa Berjangka Komoditas.

PT HARVEST INTERNATIONAL FUTURES berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta Nomor 38, tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat di hadapan notaris Marina Soewana, SH di Gunung Sahari Jakarta Pusat. Sebagai Pialang Berjangka, Perseroan telah terdaftar menjadi anggota PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), dan tunduk di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Seperti kita ketahui, perusahaan Pialang Berjangka lainnya selama ini asyik dengan kontrak-kontrak finansial seperti forex dan index melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Hal ini ditandai dengan data, bahwa kontribusi produk komoditas masih di bawah 1% dibandingkan total transaksi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

Sebaliknya, HARVEST ingin menjadi pelopor bagi para stakeholders Perdagangan Berjangka, bahwa kontrak-kontrak komoditas juga layak dihidupkan dan sekaligus menguntungkan. Terlebih lagi, UU No.32/1997 jelas-jelas menyandang ‘label’ sebagai UU Perdagangan Berjangka Komoditas yang di dalamnya mengemban amanat untuk mengembangkan komoditas yang dihasilkan para petani Indonesia.



Terlebih lagi, Indonesia tercatat sebagai produsen utama sejumlah komoditas primer, baik pertanian maupun hasil-hasil tambang dan mineral. Indonesia dikenal sebagai produsen karet alam dan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar dunia. Begitu juga dengan komoditas pertanian, tambang, dan mineral lain. Seperti, kopi, kakao, lada, emas, tembaga, bauksit, dan lainnya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, adalah menjadi semacam ironi bagi negeri ini, bila hingga kini belum memiliki pasar terorganisir (bursa) komoditas yang berpengaruh di dunia. Masyarakat internasional masih menjadikan London sebagai kiblat transaksi dan referensi harga kopi dan kakao, serta Kuala Lumpur untuk karet dan CPO.

Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar