
BAB III
PEMERIKSA
Pasal 4
Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda (Golongan III/a);
- lulus pendidikan Pemeriksa.
Pasal 5 Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib :
- memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari Kepala Bappebti dan memperlihatkannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
- memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
- merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan;
- membuat laporan hasil pemeriksaan.
|
|
|
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB III PEMERIKSA:
0 komentar:
Posting Komentar