Sabtu, 31 Juli 2010

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1999: BAB IV PIHAK YANG DIPERIKSA:


BAB IV

PIHAK YANG DIPERIKSA

Pasal 6

Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa:

  1. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;
  2. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
  3. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan

Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar