PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI
UMUM
Untuk mewujudkan terlaksananya kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi secara teratur, wajar, efisien, dan efektif, perlu ditetapkan berbagai persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Persyaratan dan tata cara dimaksud berlaku dalam rangka perizinan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pedagang Berjangka, Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan Bank penyimpanan dana terpisah.
Di samping persyaratan dan tata cara yang perlu dipenuhi dalam rangka perizinan dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan dan tata cara mengenai Dana Kompensasi, Penyimpanan Dana pada Rekening Terpisah, Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, Pembukuan dan Pelaporan, serta Pelaksanaan Perdagangan Berjangka. Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif. Mengingat banyak dan berkembangnya bentuk pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan Perdagangan Berjangka, maka Peraturan Pemerintah ini menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai sanksi administratif kepada Bappebti dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Fungsi ekonomi Bursa Berjangka adalah sebagai sarana pengalihan risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga (price discovery) yang diperlukan sebagai referensi. Bursa ini harus aktip dan likuid, oleh karena itu harus banyak pihak, baik sebagai pengalih risiko (hedger) maupun investor yang bertransaksi di Bursa Berjangka.
Jumlah 11 (sebelas) badan usaha tidak berafiliasi satu dengan lainnya yang aktip dalam transaksi kegiatan Bursa Berjangka, dianggap cukup untuk dapat melaksanakan kegiatan Bursa Berjangka secara wajar (fair).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mayoritas dalam ayat ini adalah sebagian besar atau misalnya sekurang-kurangnya 6 (enam) dari 11 (sebelas) badan usaha tersebut harus merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Berjangka, sedangkan selebihnya terbuka bagi badan usaha yang berusaha di bidang usaha lainnya.
Ayat (3)
Badan usaha Bursa Berjangka berbentuk Perseroan Terbatas bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan bagi anggotanya melaksanakan transaksi dengan teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. Dengan demikian misi utama Bursa Berjangka bukanlah untuk mencari laba. Apabila dalam kegiatannya diperoleh laba atau sisa hasil usaha, maka laba tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi anggotanya dalam melaksanakan transaksi.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini termasuk untuk Pialang Berjangka yang mengundurkan diri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya Bursa Berjangka membawa misi khusus yang berorientasi membantu atau mendukung masyarakat terutama dunia usaha dan petani dalam melaksanakan manajemen risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging). Untuk itu pasar ini harus dapat terlaksana secara transparan dan wajar (fair) dan masyarakat terlindungi kepentingannya. Karena itu diperlukan adanya seorang tokoh masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat duduk dalam keanggotaan komisaris. Orang perseorangan dimaksud antara lain dapat berasal dari tokoh pengusaha maupun pemerintah yang memiliki integritas yang baik, terpandang dan memahami Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Apabila sesuatu peristiwa mengakibatkan terhentinya atau terganggunya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka tertentu atau sebagian Kontrak Berjangka, maka penghentian kegiatan Bursa Berjangka hanya untuk transaksi Kontrak Berjangka yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kerusakan sarana dan prasarana fisik adalah seperti gangguan listrik, kerusakan sarana komunikasi, tidak berfungsinya komputer serta kegiatan lain yang menghambat pelaksanaan kegiatan transaksi.
Huruf b
Apabila krisis di bidang politik, ekonomi, atau keuangan di dalam negeri atau luar negeri membawa dampak atau menggangu pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka, maka terlebih dahulu dilakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari krisis tersebut. Namun, apabila kegiatan transaksi Kontrak Berjangka diteruskan akan berakibat sangat merugikan bagi para pengelola, pelaku, masyarakat, dan pemerintah, maka kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan.
Huruf c
Apabila terjadi keadaan di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya dan mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan Perdagangan Berjangka dengan baik, maka kegiatan Bursa Berjangka perlu segera dinyatakan dihentikan.
Huruf d
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya mekanisme pasar secara baik seperti manipulasi atau persekongkolan yang dapat mengakibatkan kerugian yang semakin besar diderita pelaku lainnya atau bahkan masyarakat, maka kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan baik hanya untuk Kontrak Berjangka tertentu atau seluruh Kontrak Berjangka.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Terhentinya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka berarti tidak ada harga yang dapat digunakan untuk dasar perhitungan dan melikuidasi posisi Kontrak Berjangka yang masih terbuka yang dimiliki oleh Nasabah atau pihak lainnya, untuk itu Bursa Berjangka perlu menetapkan harga penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Langkah-langkah perbaikan dimaksud dapat berupa memperbaiki atau merubah persyaratan Kontrak Berjangka, menambah atau mengurangi tempat penyerahan barang, menetapkan harga penyelesaian tertentu, menetapkan tambahan modal yang lebih besar, yang diperhitungkan dapat memperbaiki keadaan dan/atau melakukan penghematan dan efisiensi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Dengan ditetapkannya penghentian kegiatan Bursa Berjangka oleh Bappebti, kewajiban keuangan dan hukum yang telah ada atau yang timbul kemudian sebagai akibat dari pemberhentian tersebut, tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Izin usaha Bursa Berjangka dicabut setelah Bappebti meyakini bahwa kegiatan Bursa Berjangka tersebut tidak mungkin diaktifkan kembali atau tidak dapat lagi memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat.
Karena itu sebelum melakukan pencabutan tersebut Bappebti perlu terlebih dahulu mempelajari secara mendalam dan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut yaitu masyarakat, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan dan lembaga lain yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Badan usaha Lembaga Kliring Berjangka berbentuk Perseroan Terbatas bertujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.
Lembaga Kliring Berjangka merupakan institusi pendukung dari Bursa Berjangka dalam menciptakan kelancaran dan kemudahan bagi anggotanya untuk melaksanakan transaksi komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Dengan demikian misi utama Lembaga Kliring Berjangka bukanlah untuk mencari laba. Biaya pelayanan dan transaksi yang relatif murah merupakan salah satu unsur penting dalam upaya menciptakan pasar yang likuid, karena itu Lembaga Kliring Berjangka harus memperhatikan unsur tersebut. Apabila dalam kegiatannya diperoleh sisa hasil usaha, maka sisa hasil usaha tersebut wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan kliring dan penjaminan serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pihak yang mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung, adalah komisaris, direktur, pemegang saham, atau Pihak lainnya yang memiliki kekuasaan yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan dan kegiatan perusahaan tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tindak pidana di bidang ekonomi antara lain tindak pidana di bidang perdagangan, industri, atau pertanian. Tindak pidana di bidang keuangan antara lain tindak pidana di bidang perbankan, asuransi, pasar modal, atau perpajakan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagai Penasihat Berjangka yang dimaksud dalam Pasal ini adalah :
- bank, pegawai bank, reporter berita, surat kabar, pengacara, akuntan, guru, Pialang Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, atau Bursa Berjangka yang secara tidak tetap melakukan kegiatan atau profesi tersebut;
- pihak yang memberikan nasihat kepada kelompok investasi kolektif dalam satu kelompok usaha yang dikendalikannya, selain Sentra Dana Berjangka; atau
- pihak lainnya yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ayat (3)
Pialang Berjangka memenuhi syarat untuk sekaligus menjadi Penasihat Berjangka, sehingga dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka tidak memerlukan lagi tambahan izin usaha sebagai Penasihat Berjangka.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Xxxxxxxxxx pasal 54 s/d 57 belumxxxxxxxx
Pasal 58
Ayat (1)
Keahlian dalam hal ini ditunjukan dengan memiliki tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti di bidang yang akan ditangani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "yang bersangkutan" adalah perusahaan tempat dimana Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka akan bekerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat menunda atau menolak pembelian kembali Sertifikat Penyertaan apabila harga Sertifikat Penyertaan sulit ditentukan karena terhentinya transaksi sebagian atau seluruh Kontrak Berjangka dan keadaan keuangannya mencapai batas tertentu yang tidak memungkinkan untuk membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Kegiatan Sentra Dana Berjangka dapat berhenti atau dihentikan secara tetap, apabila seluruh kontrak yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka dihentikan atau masa kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka berakhir.
Pasal 66
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Keuntungan Bursa Berjangka dalam operasionalnya didapatkan dari berbagai sumber seperti penjualan keanggotaan Bursa Berjangka, iuran tahunan, biaya transaksi, sewa fasilitas, dan jasa-jasa pelayanan lainnya. Sisa pendapatan setelah dikurangi pengeluaran untuk operasi Bursa Berjangka harus digunakan sebesar-besarnya untuk mengembangkan Bursa Berjangka dengan meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi anggotanya agar Bursa Berjangka semakin efisien dan meningkat integritasnya. Salah satu komponen yang dapat meningkatkan integritas Bursa Berjangka adalah jumlah Dana Kompensasi yang cukup. Oleh karena itu keuntungan yang diperoleh Bursa Berjangka dapat disisihkan sebagian untuk menambah Dana Kompensasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Jumlah minimum dana yang tersedia diperhitungkan dari kebutuhan dana yang diperlukan untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai kerugian adalah nilai kerugian secara riil yang harus diterima Nasabah termasuk bunga kalau ada, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dalam proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi.
Pasal 73
Huruf a
Untuk mengklaim ganti rugi kepada Bursa Berjangka atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka, Nasabah yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti telah berusaha menagihnya secara langsung kepada Pialang Berjangka yang cidera janji tersebut dan diyakini tidak ada itikad baik dari Pialang Berjangka dimaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Besarnya tuntutan yang dapat diajukan harus sesuai dengan jumlah kerugian riil yang diderita ditambah biaya-biaya lainnya seperti bunga, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah yang berkaitan dengan proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi.
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 76
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Bappebti dalam menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri sekaligus menetapkan Kontrak Berjangka yang dapat digunakan untuk penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka tersebut. Ayat (2)
Penetapan Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya oleh Bappebti pada dasarnya ditujukan agar para Nasabah dalam negeri yang akan menggunakan Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan bisa benar-benar terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikannya, misalnya karena ketentuan Bursa Berjangka serta kliring dan penjaminannya, dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi Nasabah, atau pasarnya tidak likuid. Untuk itu sebelum Daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan penelitian yang seksama, antara lain terhadap peraturan dan tata tertib (Rules and Regulations), baik untuk Bursa Berjangka maupun Lembaga Kliring Berjangka, serta Kontrak Berjangka dan kerjasama Badan Pengawas dan Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan untuk membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sengketa yang diajukan Nasabah.
Pasal 79
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perlindungan yang sama adalah tidak adanya perbedaan perlakuan (diskriminasi) dalam hal penanganan dan penyelesaian pengaduan atau tuntutan yang diajukan Nasabah, baik Nasabah dalam negeri yang bersangkutan maupun Nasabah luar negerinya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka luar negeri pada dasarnya harus memberikan manfaat terhadap ekonomi Indonesia baik untuk lindung nilai, arbitrase, dan lain sebagainya. Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Permohonan dinyatakan diterima secara lengkap apabila permohonan dimaksud telah dilengkapi dengan semua dokumen yang dipersyaratkan tanpa ada permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Bappebti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masih aktif adalah para Pihak yang memperoleh perizinan masih menjalankan kegiatannya sesuai dengan fungsinya masing- masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Peraturan administratif adalah petunjuk yang bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etiket dalam kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat Nasabah, tata cara penyimpanan dokumen, dan kearsipan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 91
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan identitas lembaga tempat margin disimpan adalah nama bank tempat dimana Lembaga Kliring Berjangka menyimpan margin yang diterima dari Pialang Berjangka.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan posisi terbuka Kontrak Berjangka adalah posisi jual atau beli Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi atau jatuh tempo.
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan segera adalah laporan harus disampaikan selambat-lambatnya sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 98
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam Dokumen Keterangan Perusahaan juga terdapat program transaksi yang harus diketahui dan dimengerti oleh setiap kliennya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 99
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam Dokumen Keterangan Perusahaan juga terdapat program transaksi yang harus diketahui dan dimengerti oleh setiap peserta Sentra Dana Berjangka.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan catatan lainnya adalah catatan setiap transaksi untuk pribadi atau prinsipal dari perusahaan Pengelola Sentra Dana Berjangka meliputi tanggal transaksi, jumlah, jenis Kontrak Berjangka, harga, bulan penyerahan, Pialang Berjangka yang mengelola rekening, transaksi jual atau beli dan laba atau rugi, termasuk konfirmasi dan laporan bulanan yang diserahkan oleh Pialang Berjangka.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Larangan untuk membuka atau memiliki rekening pada Pialang Berjangka lain adalah untuk menghindarkan terjadinya persekongkolan yang dapat merugikan Nasabah dan tidak terlaksananya kegiatan transaksi di pasar secara wajar dan transparan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar istri atau suami pegawai Pialang Berjangka tidak dapat dimanfaatkan untuk bersekongkol melakukan transaksi yang telah diatur sebelumnya yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya mekanisme pasar secara wajar (fair) dan menghindari kemungkinan dilakukannya transaksi oleh sekelompok orang atau keluarganya melampaui batas posisi yang ditetapkan.
Pasal 106
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Hal-hal yang akan dijelaskan mengenai isi Kontrak Berjangka meliputi antara lain batas maksimum transaksi, posisi kepemilikan Kontrak Berjangka wajib lapor, batas fluktuasi harga, margin, dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 110
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Yang dimaksud keadaan tertentu adalah antara lain apabila Nasabah tidak ada ditempat selama periode tertentu dan untuk transaksi yang bertujuan menghindari kerugian lebih besar (stop loss) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bappebti.
Huruf p
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud keadaan tertentu adalah antara lain apabila klien tidak ada ditempat selama periode tertentu dan untuk transaksi yang bertujuan menghindari kerugian lebih besar (stop loss) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bappebti.
Pasal 113
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 114
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 118
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan integritas keuangan adalah kemampuan keuangan dari perusahaan atau orang perseorangan yang diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta ketaatan membayar semua kewajiban di bidang keuangan, terutama pembayaran pajak oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis yang baik adalah kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang baik, yang ditandai antara lain :
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
- tidak pernah dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
- memiliki memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 122
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 125
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini, apabila dianggap perlu dapat diperpanjang oleh Bappebti.
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3805
0 komentar:
Posting Komentar