BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 132
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 16 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
0 komentar:
Posting Komentar