Sabtu, 31 Juli 2010

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1999: BAB XIII KETENTUAN PENUTUP:


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 131

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.


Pasal 132

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 16


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar