BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
(1) | Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. | (2) | Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. |
Pasal 46 Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2006
PRESIDEN REPPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
| |
|
|
|
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB VIII KETENTUAN PENUTUP :
0 komentar:
Posting Komentar