Sabtu, 31 Juli 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB VII KETENTUAN PERALIHAN :


BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar