BAB II
LINGKUP RESI GUDANG
Bagian Kesatu Bentuk dan Sifat
Pasal 2
(1) | Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas. | (2) | Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. | (3) | Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. | (4) | Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dilaksanakan oleh Pusat Registrasi yang mendapat persetujuan Badan Pengawas. | (5) | Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi. |
Pasal 3
(1) | Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah. | (2) | Resi Gudang Atas Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang. | (3) | Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang. |
Pasal 4
(1) | Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang. | (2) | Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. |
Pasal 5
Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya: - judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan kedalam Gudang.
Bagian Kedua Penerbitan Resi Gudang
Pasal 6
(1) | Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak memperoleh Resi Gudang. | (2) | Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya. |
Bagian Ketiga Resi Gudang Pengganti
Pasal 7
(1) | Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang. | (2) | Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. | (3) | Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti". | (4) | Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti. | (5) | Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi Gudang yang digantikan. |
Bagian Keempat Pengalihan Resi Gudang
Pasal 8
(1) | Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik. | (2) | Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang. | (3) | Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi. | (4) | Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan. |
Pasal 9
(1) | Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa. | (2) | Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan. |
Pasal 10
(1) | Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang. | (2) | Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa: - Resi Gudang tersebut asli;
- penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
- pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
- penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
- proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
|
Pasal 11
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena: - pewarisan;
- hibah;
- jual beli; dan/atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Bagian Kelima Hak Jaminan
Pasal 12
(1) | Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi perjanjian pokok. | (2) | Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang. |
Pasal 13
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
Pasal 14
(1) | Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan. | (2) | Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: - identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
- data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
- spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
- nilai jaminan utang; dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.
|
Pasal 15
Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut: - hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
- pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
Pasal 16
(1) | Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. | (2) | Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan. | (2) | Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. |
Bagian Keenam Penyerahan Barang
Pasal 17
(1) | Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang. | (2) | Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir. |
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
|
|
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB II LINGKUP RESI GUDANG :
0 komentar:
Posting Komentar