BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Badan Pengawas
Pasal 20
(1) | Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. |
(2) | Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden. |
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
Bagian Ketiga
Pengelola Gudang
Pasal 22
(1) | Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang. |
(2) | Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Pasal 23
(1) | Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. |
(2) | Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di Gudang. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Pasal 24
(1) | Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya. |
(2) | Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
|
(3) | Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk tertulis. |
Pasal 25
(1) | Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan. |
(2) | Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang. |
Pasal 26
Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.
Pasal 27
(1) | Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi Gudang. |
(2) | Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. |
Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal 28
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.
Pasal 29
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
Pasal 30
(1) | Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang. |
(2) | Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang. |
Pasal 31
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
Pasal 32
Pasal 33
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
Bagian Keenam
Pusat Registrasi
Pasal 34
(1) | Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang Dilarang
Pasal 35
Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.
0 komentar:
Posting Komentar