Sabtu, 31 Juli 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB XII KETENTUAN PERALIHAN :




BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79


  1. Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka.
  3. PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin usaha

Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar