BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 80
Dengan Berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 81
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1997
PRESIDEN REPPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
|
|
|
|
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB XIII KETENTUAN PENUTUP :
0 komentar:
Posting Komentar