Sabtu, 31 Juli 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB XIII KETENTUAN PENUTUP :


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 80


Dengan Berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 81


Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 1997

PRESIDEN REPPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O




Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar