Sabtu, 31 Juli 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA :


BAB VI

SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 40

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
  5. pembatalan persetujuan.



Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar