Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 39
(1) | Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang. |
(2) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: - Memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
- memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
- meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
|
(3) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum. |
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB V PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN :
0 komentar:
Posting Komentar