BAB IV
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 36
Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib: - membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB IV PEMBUKUAN DAN PELAPORAN :
0 komentar:
Posting Komentar