Sabtu, 31 Juli 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB IV PEMBUKUAN DAN PELAPORAN :


BAB IV

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 36



Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:

  1. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
  2. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.

Pasal 37



Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar